Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimiliki CMNP tidak bisa dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah dibawa ke ranah hukum dan CMNP telah mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Ini jelas-jelas tidak berdasar," tegasnya.
Hotman pun meminta CMNP menghormati proses hukum yang telah berjalan. "Kalau sudah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang sudah selesai demi kepentingan tertentu," tutur dia.