Hilangkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Palsu Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (13/10/2020). Prasetijo Utomo dikenakan 3 dakwaan sekaligus.

Pertama, Prasetijo didakwa membuat surat palsu perjalanan hingga surat pemeriksaan Covid-19 untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia.

Kedua, Prasetijo didakwa dengan sengaja membantu Djoko Tjandra dalam memuluskan perjalanan dalam mengajukan peninjauan kembali di Jakarta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," ujar JPU Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Selasa (13/10/2020).

Dakwaan ketiga, Prasetijo dianggap menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra karena dengan sengaja membakar barang bukti terkait keterlibatannya dalam membantu Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen, surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput Saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jaksa soal Nadiem Ngeluh Sakit: Hasil Pemeriksaan Dokter Sehat, Boleh Jalani Sidang

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Tak Ada Niat Sedikit pun

Nasional
1 bulan lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Seleb
2 bulan lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal