Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi....

Antara
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: iNews.id/Dok.)

Dengan perubahan UUD itu, kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR juga tidak lagi membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," kata Hidayat.

Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting. Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MPR Blacklist 2 Juri Cerdas Cermat di Kalbar yang Viral, Ungkit Sanksi Sosial

57 tahun lalu

Imbas Polemik Cerdas Cermat, MPR Libatkan Pakar Hukum Tata Negara Jadi Juri

57 tahun lalu

MPR Tawarkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Jadi Duta Lomba Cerdas Cermat

57 tahun lalu

MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar Tak Jadi Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal