Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

muhammad farhan
Hendra Kurniawan saat jalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan. 

Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana. 

Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP. 

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022). 

Namun, Henry juga menuturkan ihwal maksud dari mengonfirmasi keterangan JPU, saat persidangan Hendra. Baginya berdasarkan surat dakwaan yang dibacaka, tindakan kliennya sama sekali tidak mengandung unsur pidana. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal