Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Faieq Hidayat
Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan soal seragam sekolah baru 2024. Aturan tersebut berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya untuk memberikan standar seragam yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan para siswa.

Kemendikbudristek merespons pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam yang berlaku setelah Lebaran. Hal itu dipastikan tidak benar. 

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagramnya, Minggu (14/4/2024).

Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Mobil
8 jam lalu

Siapkan Mobil Listrik Pertama, Bentley Ganti Seragam Karyawan dari Serat Karbon

Megapolitan
2 hari lalu

Kabar Baik! 103 Sekolah Swasta di Jakarta Kini Gratis

Nasional
11 hari lalu

Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Bangga Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan: Kita Bisa Perbaiki 34.000 Sekolah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal