Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?

Puti Aini Yasmin
Tangkapan layar video viral petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36 (foto: istimewa)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Sementara pada pasal 135 ayat 2, polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti dimaksud dalam ayat 1 itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
18 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal