Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Putranegara Batubara
Ilustrasi larangan fotokopi e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi buka suara terkait heboh larangan agar masyarakat dan lembaga tak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP. Sebab, hal itu dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi. 

Menurutnya, fotokopi e-KTP berisiko karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.

Teguh menyampaikan e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.

Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. 

Oleh karena itu, sebagai gantinya, data kependudukan pada chip e-KTP seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Buletin
19 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
1 bulan lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Nasional
1 bulan lalu

Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, Badan Geologi Larang Pendakian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal