Heboh Kepsek Berharta Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Antara).

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ucapnya.

Selain itu dia juga mengingatkan, kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan ini dinilai bagian dari upaya pencegahan korupsi oleh penyelnggara negara.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA, Punya Harta Rp234,5 Miliar

57 tahun lalu

Harta Seskab Teddy Naik Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

57 tahun lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

57 tahun lalu

Kekayaan Presiden Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2,06 Triliun, Bertambah Rp4,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal