Heboh Kepsek Berharta Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Antara).

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ucapnya.

Selain itu dia juga mengingatkan, kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan ini dinilai bagian dari upaya pencegahan korupsi oleh penyelnggara negara.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kejagung Buka Suara soal Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

12 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi, LBH PB PMII Ingatkan Jangan Ada Intervensi

13 hari lalu

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN Jampidsus, KPK: Diduga Atas Nama Orang Lain

1 bulan lalu

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal