"Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," katanya.
Namun, Said juga mengingatkan pemerintah perlu melihat kondisi bisnis perusahaan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila PHK dipicu oleh dinamika pasar, perubahan model bisnis atau tekanan ekonomi yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog antara pemerintah, perusahaan dan pekerja.
"Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," katanya.
Dalam waktu dekat, Said Iqbal menargetkan pertemuan dengan manajemen serta pekerja Tokopedia dan TikTok dapat segera terlaksana.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, pemerintah akan mengedepankan penyelesaian berbasis fakta, dialog dan penegakan hukum untuk menjaga perlindungan pekerja sekaligus iklim usaha yang sehat.