Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Isu PHK Massal, Said Iqbal bakal Temui Manajemen hingga Pekerja Tokopedia dan TikTok

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:38:00 WIB
Heboh Isu PHK Massal, Said Iqbal bakal Temui Manajemen hingga Pekerja Tokopedia dan TikTok
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan menemui manajemen serta pekerja Tokopedia dan TikTok untuk mendalami isu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang belakangan jadi perbincangan publik.

"Saya sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan. Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Said lewat pernyataan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Said, pemerintah akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses pendalaman tersebut. Dia menilai, persoalan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dibandingkan industri manufaktur sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif.

"Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya," ujarnya.

Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut