JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Keduanya hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP. Dia menegaskan aparat kewilayahan tidak berperan sebagai petugas pajak.
“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/7/2026).
Bimo menjelaskan koordinasi antara DJP dengan aparat kewilayahan merupakan pola kerja yang telah berlangsung sejak lama. Sinergi tersebut bertujuan memperkuat jejaring pertukaran data dan informasi perpajakan di berbagai daerah agar pelaksanaan tugas petugas pajak berjalan lebih efektif.
Dia juga menepis anggapan yang menyebut pendampingan aparat berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap wajib pajak. Menurutnya, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berkaitan dengan penilaian kepatuhan maupun tindakan perpajakan terhadap masyarakat.