JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan perpajakan dalam sistem self assessment, yakni sistem yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi aturan dikutip Senin (20/7/2026).
Dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengawasan ke dalam tiga sasaran utama, yakni wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Masing-masing kelompok memiliki pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik dan kebutuhan pengawasan.
Untuk wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar akan dijangkau melalui program ekstensifikasi guna memperluas basis kepatuhan perpajakan.