Hasyim Asy'ari Ditunjuk KPU Jalankan Tugas Evi Novida

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU Hasim Asy'ari. (Foto: Antara)

Diketahui, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pemecatan Evi itu tertuang dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada hari ini.

Dalam putusan tersebut, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” bunyi isi dari salinan putusan DKPP itu, dikutip di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal