Hasto Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Sampaikan Ini ke Penyidik

Irfan Ma'ruf
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan, terdapat 3 pasal yang dituduhkan kepada kliennya, pertama Pasal 160 KUHP terkait ujaran kebencian yang digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia di masa pergerakan. 

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 a UU ITE. Patra menyebut, pernyataan Hasto itu bagian dari produk jurnalistik.

"Untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.

Hasto diketahui dilaporkan 2 orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto tidak mengenal kedua orang tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
24 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal