Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, praperadilan itu tidak diterima.
"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).
Namun, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin (17/2/2025). Kali ini, terdapat dua permohonan yang diajukan.