Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Hukum: Kriminalisasi Politik

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id/Arif Julianto)

Lebih lanjut, dia menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi.

"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ucapnya.

Dia juga menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata.

"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," kata dia. 

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam

Buletin
1 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal