Hasto Bebas setelah Terima Amnesti, KPK: Proses Hukum Dihentikan

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan amnesti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menghentikan seluruh proses hukum Hasto, termasuk upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun. 

"Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Sabtu (2/8/2025). 

"Jadi dengan terbitnya perpres (keppres) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kurungan penjara. Pantauan di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangannya kini tidak terborgol. 

Hasto terlihat mengenakan pakaian berwarna merah dengan dibalut jas warna hitam. Hasto pun sempat melambaikan tangan ke awak media yang menunggunya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Ekspresi Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

12 bulan lalu

Kasus Hasto dan Tom Diakhiri, Mahfud: Ini Operasi Caesar Politik

3 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

12 jam lalu

KPK Rampung Proses Laporan Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Motif Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal