Dalam kesempatan yang sama, Menhut Raja Juli menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak.
Dia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK).
“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ucap Hashim.
“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” tuturnya.