Hary Tanoesoedibjo Gugat Hasil Pileg di Sumut, Minta Digelar PSU

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengajukan PHPU ke MK. (Foto MPI).

"Akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah ini Pasal 53 PKPU 25/2023," katanya.

Ia berharap agar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya melihat hasil pada perkara ini. Sebab menurutnya, Mahkamah Konstitusi pada 2019 lalu pernah memutus perkara serupa untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kalau engga salah di Sulawesi. Artinya dasar kita juga sesuai dengan MK tahun 2019," sambungnya.

MK, juga diharapkan menerima permohonan ini, sebab menurutnya hasil rekomendasi pemungutan suara ulang sejatinya sudah dikeluarkan. Namun, rekomendasi itu berakhir tidak pernah dijalankan.

"Panwaslu, Panwaslu itu terjadi memang faktanya ada di TPS nah ini dibawa pada saat rekapitulasi di Kecamatan, tidak ditanggapi, suratnya ada resmi, ditandatangi oleh termohon hari ini oleh KPU," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
7 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
10 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
10 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal