Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Aktivis Haris Azhar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/4/2023). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.

Haris dan Fatia melalui pengacaranya meminta dibebaskan karena menilai dakwaan jaksa cacat formil.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris, Muhamad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan kedua, pengacara menyebut penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan tindakan melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, pengacara menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Haris dan Fatia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Luhut-Chatib Basri, Dapat Laporan MBG Berdampak Positif ke UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal