Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim Minta Kedudukan dan Martabatnya Dipulihkan

Irfan Ma'ruf
Haris Azhar (foto: Antara)

Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya. 

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
12 jam lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
8 hari lalu

Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?

Nasional
25 hari lalu

Luhut Tolak Toba Pulp Lestari: Kerusakan Hutan Terbesar di Tapanuli karena TPL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal