Hari Santri 2019, PKB Dorong Pemerintah Tuntaskan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren

Abdul Rochim
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2019). (Foto: iNews.id/Abdul Rochim)

JAKARTA, iNews.id - Menyambut perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren.

Aturan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.

“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2019).

Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurut Cucun, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.

“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri, Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kelakar Cak Imin: PKB Unggul dari Golkar di Mini Soccer, tapi Belum Tentu di Pemilu

19 hari lalu

PKB bakal Panggil Kader yang Diduga Intimidasi dr Icha, Siapkan Sanksi Disiplin

3 bulan lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

6 bulan lalu

Cak Imin Boyong Pengurus PKB Temui Prabowo di Istana, Ini yang Mau Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal