Hari Pencoblosan Pilkada 2024 27 November Apakah Libur? Ini Kata KPU

Riyan Rizki Roshali
Begini penjelasan KPU apakah hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November libur atau tidak. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Draf pengumuman terkait itu sudah dibuat.

“Draf sudah dibuat oleh KPU untuk tanggal 27," kata anggota KPU Iffa Rosita, dikutip Senin (18/11/2024).

Iffa menambahkan, penetapan 27 November sebagai hari libur tinggal menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” tutur dia,

Sebelumnya, pemerintah akan menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional . Tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pilkada 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan juga Mendagri Tito Karnavian terkait hal itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
13 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
13 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news