Hari Ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu

Arie Dwi Satrio
Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (22/12/2020). Sidang akan digelari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Ya benar hari ini agenda sidang putusan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim. Rencana pukul 10.00 kaya biasanya," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini Djoko Tjandra bersalah karena memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan.

Adapun, alasan jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan pidana dua tahun penjara karena pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, Jaksa menilai Djoko Tjandra telah berusia lanjut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
31 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
31 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal