Hambat Pekerjaan, AJI Desak MA Cabut Larangan Ambil Foto dan Rekaman saat Sidang

Sabir Laluhu
Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Bagi AJI Indonesia, kata Manan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

"Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," katanya.

Dua, lanjut Manan, AJI Indonesia meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. AJI Indonesia bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. 

"Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Manan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
20 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
24 hari lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Nasional
24 hari lalu

Serikat Wartawan Senior Indonesia Resmi Berdiri, Himpun Kekuatan Wartawan 60 Plus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal