Halim Kalla Adik JK Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Putranegara Batubara
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Foto: Tribrata News)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) untuk bepergian keluar negeri. 

Pencegahan itu dilakukan usai Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri,” kata Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Selasa (7/10/2025).

Tak hanya Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar serta dua orang lainnya, RR dan HYL, yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Nasional
3 hari lalu

Said Didu Minta Maaf Sebut EO Sarang Korupsi, Jelaskan Maksud Sebenarnya

Nasional
3 hari lalu

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Waktu Kita Habis, Terjadi Perpecahan di Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal