Halim Kalla Adik JK Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Korupsi PLTU

Putranegara Batubara
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo. (Foto: Tribrata News)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mencegah Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) untuk bepergian keluar negeri. 

Pencegahan itu dilakukan usai Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

“Kami juga akan mengeluarkan pencegahan kepergian keluar negeri,” kata Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Selasa (7/10/2025).

Tak hanya Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur PLN 2008–2009, Fahmi Mochtar serta dua orang lainnya, RR dan HYL, yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut permohonan cekal ini tengah diajukan penyidik kepada pihak Imigrasi.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Istana soal Dadan Cs hingga Silmy Karim Terjerat Korupsi: Kita Sangat Prihatin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal