Hakim Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Felldy Aslya Utama
Antara
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang jadi tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. (Foto: DPR).

Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019. Nyoman merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri, orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, tiga tersangka pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Selain Nyoman, tersangka korupsi yang juga mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan yakni politikus PKB sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Namun, hakim juga menolak permohonan praperadilan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal