Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Ari Sandita Murti
Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Foto: iNews/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Firli mengajukan gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan pemohon tak berdasar," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
11 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal