Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Nur Khabibi
Tom Lembong menghadiri sidang kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara. 

Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal