Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Nur Khabibi
Sidang Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hakim memerintahkan agar sidang perkara ini tetap dilanjutkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137 atau Rp16 miliar.

Ayah Mario Dandy Satrio ini juga didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya Ernie Meike Torondek hingga Rp100 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Klaim Dakwaan Disusun Jelas dan Lengkap

Nasional
1 bulan lalu

Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal