Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Nur Khabibi
Sidang Rafael Alun Trisambodo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hakim memerintahkan agar sidang perkara ini tetap dilanjutkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruangan Kusumaatmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," kata Suparman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137 atau Rp16 miliar.

Ayah Mario Dandy Satrio ini juga didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya Ernie Meike Torondek hingga Rp100 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah

57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal