Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat

Raka Dwi Novianto
Terdakwa perkara LC fiktif BNI, Maria Pauline. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Maria Pauline Lumowa. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Maria Pauline.

Mejelis Hakim menyampaikan. sidang dengan terdakwa Maria Pauline itu kembali digelar Jumat (5/2/2021). Agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 Tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ucap kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Keuangan
8 hari lalu

BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%

Nasional
23 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
23 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
30 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal