Hakim Tegaskan Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong

Arie Dwi
Ferdy Sambo dalam sidang vonis (Foto: Antara)

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Oleh karenanya, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Hakim Wahyu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

10 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

13 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

14 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

14 hari lalu

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal