Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Disidang terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Hakim Itong Isnaeni dan kedua tersangka lainnya bakal segera disidang.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan ketiganya. Rencananya, sidang perdana untuk Itong Isnaeni dan dua tersangka lainnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
6 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
10 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal