"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak, di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya, Pak," jelasnya.
Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan permohonan tersebut bisa disampaikan secara tertulis agar bisa mereka pertimbangkan.
"Nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata Teguh.
Sebelumnya, tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).