Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Minta Rekening Istri Dikembalikan: Mertua Saya Sakit

Nur Khabibi
Sidang hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/12/2024) lalu. (Foto: Nur Khabibi)

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak, di dalam HP itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya, Pak," jelasnya. 

Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan permohonan tersebut bisa disampaikan secara tertulis agar bisa mereka pertimbangkan. 

"Nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," kata Teguh.

Sebelumnya, tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

2 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

3 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal