Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

riana rizkia
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Bharada E. (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mengabulkan justice collaboratorBharada E dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

"Menetapkan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim ketua Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut hakim, terdakwa Bharada E telah bekerja sama yang membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Bharada E juga bukan pelaku utama. 

"Bharada E bukan pelaku utama," katanya. 

Selain itu, kata dia, kejujuran Bharada E selama persidangan layak dihargai dan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Nasib Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji Kejagung, Bakal Dikabulkan?

57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG, Ini Respons Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal