Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Achmad Al Fiqri
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto. (Foto: Nur Khabibi)

"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap hakim ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.

Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, denda yang dikenakan kepada Djuyamto tetap sama yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.

Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata ketua majelis hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

57 tahun lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

57 tahun lalu

Penampakan Uang Suap Rp2 Miliar Hakim Tersangka CPO Djuyamto

57 tahun lalu

Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal