Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Uang Gratifikasi Beli Alphard hingga Lunasi Cicilan Rumah Teman Dekat

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa TPPU, (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). 

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Fakta Mengejutkan! Cicilan Rumah Anak Rachel Vennya dan Okin Tembus Rp52 Juta per Bulan

Nasional
6 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Seleb
7 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal