Haji 2021 Batal, Simak Prosedur Pengembalian Setoran Lunas BIPIH Reguler

Widya Michella
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman. (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga dijelaskan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan. 

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, jemaah yang telah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian dana.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan di Jakarta, Jumat (4/6/2021). 

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan yang dijelaskan dalam KMA tersebut: 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

Kado Tahun Baru Hijriah, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih hingga Teologi untuk Sahabat Tuli

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal