Hadapi Laporan PKPI, KPU: Hak Kami untuk Ajukan PK

Disa Amora
KPU siap menghadapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan PKPI ke Polda Metro Jaya. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan sikap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke kepolisian. KPU menegaskan bahwa rencana pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah hak mereka.

”Persoalan menggunakan atau tidak kami akan terus mengkajinya. Kami meminta masukan salah satunya dari KY. Putusan PTUN akan kami sampaikan pada KY. Biro hukum kami juga akan melalukan kajian. PK adalah hak KPU,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

PKPI melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap parpol tersebut. Hasyim dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Laporan itu bermula pada Jumat, 13 April 2018, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran 20. KPU memberikan nomor urut pendafataran setelah PKPI menang di PTUN. Namun Hasyim mengatakan kepada media bahwa KPU berencana mengajukan PK.

Kuaa hukum PKPI Reinhard Halomoan menilai pernyataan tersebut juga dianggap sebagai “teror” yang merugikan pengurus PKPI karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai ini.

Viryan menegaskan, mengajukan PK merupakan keputusan kolektif komisioner KPU, bukan orang per orang. ”Kami sedang membahas, menunggu masukan dan mempelakari seksama apakah kami lakukan atau tidak,” katanya.

Adapun Hasyim sebelumnya telah menegaskan untuk menghadapi laporan itu. Dirinya siap bertanggung jawab dengan pernytaan tersebut. “Akan saya hadapi (laporan PKPI tersebut),” ungkap Hasyim.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
23 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
23 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal