Habiburokhman Minta Negara Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Utama)

"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Diketahui, polisi meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.

Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".

Akibat penyiraman air keras ini, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi soal Viral Foto Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: Itu AI

57 tahun lalu

Foto Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Viral, Ini Kata Polisi

57 tahun lalu

Rieke Diah Unggah Foto Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: Jangan Salah Tangkap!

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal