Habib Rizieq Tolak Hasil Tes Covid-19 Dibuka, Ini Kata Mahfud MD

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

JAKARTA, iNews.id -Habib Rizieq Shihab menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat. Bahkan Habib Rizieq menuliskan surat pernyataan terkait hasil tes swab tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya.

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generalis, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang.

"Tetapi disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, Minggu (29/11/2020).

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal