Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kerumunan di Petamburan

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara kerumunan warga PetamburanHabib Rizieq Shihab mendapat tuntutan dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan atas kerumunan yang terjadi Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu, Habib Rizieq juga dituntut tidak boleh aktif lagi di organisasi masyarakat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) Jaksa Penuntut Umum menyatakan Habib Rizieq bersalah karena menghasut warga untuk datang pada kegitan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernihakan putrinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

JPU mempertimbangkan hal yang memperberat tuntutan itu, HRS dianggap sebagai penyebab timbulnya kerumunan warga di Petamburan sehingga memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.

Tak hanya itu pertimbangan lainnya menurut jaksa yakni karena mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

57 tahun lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal