Habib Rizieq Ditahan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Islamofobia

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id)

Kemudian, kata Mahfud, Bahar bin Smith tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat.

"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," katanya.

Lalu, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. 

"Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
24 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
24 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal