Habib Rizieq Ditahan, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Islamofobia

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: iNews.id)

Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

"Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tuturnya.

Kemudian, kata Mahfud, Bahar bin Smith tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat.

"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," katanya.

Lalu, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, sambung Mahfud, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. 

"Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal