Habib Rizieq Cabut Gugatan untuk Kepala Bapas Jakpus soal Larangan Umrah

Danandaya Arya Putra
Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Bambang Maryanto soal larangan melaksanakan umrah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), Bambang Maryanto. Sebelumnya gugatan itu dilayangkan karena Habib Rizieq dilarang melaksanakan umrah.

Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023.

"Insya Allah (akan dicabut)," ucap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (4/8/2023).

Saat ditanya alasan pencabutan gugatan tersebut, pihak Habib Rizieq belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti ada rilis dari kita, tunggu ya," ucap Aziz.

Sebelumnya, Aziz menerangkan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Jakarta mengeluarkan surat yang tak mengizinkan kliennya menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci. Dia berharap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) nantinya dapat membatalkan larangan tersebut.

"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab," ucap Aziz, Rabu (2/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Hanania Travel Jadi Tersangka, Uang Jemaah Diduga Dipakai untuk Endorse Selebgram

57 tahun lalu

Heboh! Awkarin hingga Keanu Agl Bakal Diperiksa Polisi Imbas Promosikan Hanania Travel 

57 tahun lalu

128 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Kerugian Korban Kasus Travel Hanania Capai Rp12,1 Miliar

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal