Nantinya akan ditegaskan beberapa posisi yang tak boleh melakukan rangkap jabatan yaitu rais aam PBNU, ketua umum PBNU, rais syuriyah PWNU dan PCNU serta ketua PCNU dan PWNU.
"Untuk mandataris yaitu rais aam dan ketum, rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apapun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi tetap enggak boleh kalau mandataris gak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apapun," tuturnya.