Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Achmad Al Fiqri
Perkumpulan guru madrasah bertemu DPR pada Rabu (11/2/2026) dan mengadu terkait lamanya pengabdian hanya digaji Rp300.000. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI menerima audiensi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) pada Rabu (11/2/2026). Para guru, diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati hingga Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen.

Dalam audiensi itu, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia Yaya Ropandi menjelaskan kondisi para guru madrasah. Sebab, ada yang sudah mengabdi hingga 25 tahun namun kondisinya jauh dari sejahtera karena digaji minim.

Padahal, kata Yaya, para guru madrasah konsisten untuk mencerdaskan anak bangsa. Selain itu, mereka juga tak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), apalagi seleksi ASN. 

"Yang boleh ikut seleksi P3K, ASN itu yang honor di (sekolah/madrasah) negeri, surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima," kata Yaya. 

Yaya mengaku tidak iri dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) yang bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun, Yaya meminta agar para guru madrasah juga diikutsertakan supaya bisa diangkat juga menjadi P3K. 

Bahkan, kata dia, para guru tak menuntut lebih meski digaji Rp300.000 per bulan. Pasalnya, mereka masih berkomitmen untuk mengajar.

"Alhamdulillah guru Madrasah tidak pernah berontak Bapak-Ibu. Kami masih menyadari itu karena beliau-beliau itu walaupun gajinya masih ada yang Rp300.000, Rp500.000, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka-mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal