Gunakan Visa Palsu, 3 Warga Pakistan Tertangkap Imigrasi Bandara Soetta

Isty Maulidya
Ilustrasi. 3 WN Pakistan diduga menggunakan visa palsu masuk ke Indonesia (Foto : Ist)

OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakistan Indikasikan AS-Iran Segera Teken Perjanjian Damai

57 tahun lalu

Heli Militer Mi-17 Pakistan Jatuh, 22 Tentara Tewas termasuk 3 Perwira

57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Tyo Nugros Dicekal Keluar Negeri hingga Batal Ikut Konser Dewa 19 di Malaysia, Imigrasi Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal