Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak, DPP Demokrat: Semoga Mereka Diberi Hidayah

Kiswondari
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. (Foto: Istimewa)

Menurut Riefky, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara. Mulai dari Kemenkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di MA.

Oleh karena itu, dia berharap putusan hukum yang mematahkan gugatan Moeldoko dkk selama ini dapat berhenti demi demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.

Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa tanggal 26 April 2022. Masing-masing perkara memiliki nomor register 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

10 hari lalu

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung

10 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal