Gugatan Ditolak, Partai Besutan Rhoma Irama Gagal Ikut Pemilu 2019

Rakhmatulloh
Sindonews
Pembacaan putusan sidang gugatan proses Pemilu yang diajukan tiga parpol, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018). (Foto: SINDOnews/ Rakhmatulloh)

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.

Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.

Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Kejutan Pemilu Thailand Partai Pro-Kerajaan Menang, Anutin Charnvirakul Jabat PM Lagi

57 tahun lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal